Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996?
Jawab:
Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Kunjungi terus: blogpedia.web.id OK! 😁
Terimakasih sudah menemukan jawaban tentang soal Apakah yang dimaksud negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
Jangan lupa Blogpedia.web.id untuk menemukan jawaban soal-soal sekolah adek-adek ya…. Selamat Belajar.