Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk-bentuk lain karena ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah ….
A. Otoritas Jasa Keuangan
B. Lembaga Penjamin Simpanan
C. lembaga keuangan perbankan
D. Bank Indonesia
E. lembaga keuangan bukan bank
Pembahasan:
Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk-bentuk lain karena ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jawaban: B
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: [email protected]
Terimakasih telah menemukan jawaban terkait soal Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat
Jangan lupa Blogpedia.web.id untuk menemukan jawaban soal-soal sekolah adek-adek ya…. Selamat Belajar.